MENU TUTUP

Polres Karimun amankan 16 tersangka dan barang bukti sabu 166,73 Gram

Kamis, 15 Juli 2021 | 17:02:29 WIB
Polres Karimun amankan 16 tersangka dan barang bukti sabu 166,73 Gram
KARIMUN (MR) - Dari Pengungkapan sebelas Kasus Tindak Pidana Narkotika diwilayah Kabupaten Karimun sejak tanggal 01 Juni 2021 s/d 12 Juli 2021. Pihak Polres Karimun berhasil mengamankan 16 orang Tersangka dengan sejumlah Barang Bukti Shabu seberat .166,73 Gram.
 
Hal itu dijelaskan Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK didampingi Kasat Resnarkoba AKP Elwin Kristanto SIK dalam Konferensi Pers di Rupatama Mapolres Karimun. Kamis (15/7/2021).
 
“Para tersangka yang berhasil diamankan Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun berinisial SD, DY, AI, BN, AT, PA, MF, JF, RI, AN, RO, HR, MF, AD, ES, MAH ditangkap di TKP berbeda-beda, Modusnya mengedarkan” ujar Kapolres Karimun.
 
Adapun TKP Penangkapan ada di 5 Wilayah Kecamatan diantaranya Kecamatan Karimun 6 Kasus dengan 7 TSK, Kecamatan Tebing 2 Kasus 4 TSK, Kecamatan Meral Barat 1 Kasus 2 TSK, Kecamatan Kundur 1 Kasus 2 TSK sedangkan Kecamatan Kundur Utara Barat 1 Kasus 1 TSK, para tersangka ini semua laki-laki, sambungnya Kapolres.
 
Kapolres juga menyampaikan, Asumsinya 1 gram dikonsumsi 3 sampai 4 orang. "Dengan Barang bukti 1.166,73 gram sabu yang disita, bisa menyelematkan 3.500 sampai dengan 4.666 jiwa manusia. Terangnya.
 
“Kita juga berharap masyarakat ikut bersama-sama memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kab. Karimun” pungkas Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK. (Taufik)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kali ini, Ustadz Suhaidi Mendaftar di PDIP sebagai Calon Bupati Inhil

2

Dandim 0320/Dumai Ikuti Upacara Hari Pendidikan Nasional

3

Pengurus PWI Dumai Dipercaya jadi Juri FLS2N Tingkat SMA/MA

4

Dandim 0320/Dumai Ucapkan Selamat Hari Buruh Dunia

5

Ketua DPRD Inhil Berikan Ucapan Selamat Atas Pemberian Gelar Adat Kepada Kejati Riau